Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Daerah Dikecam: NasDem Sebut Inkonsitusional, PDIP Masih Menimbang Sikap
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai memicu kontroversi politik.
Salah satu suara keras datang dari Partai NasDem yang menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusional.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyebut bahwa pelaksanaan putusan ini bisa memicu deadlock konstitusi, bahkan menabrak aturan dasar yang ada dalam UUD 1945.
BACA JUGA:DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal
BACA JUGA:Bantuan Beras Digelontorkan Juli 2025, Bapanas Siap Kawal Ketat: Jangan Sampai Bocor!
"Jika pemilu DPRD tidak dilakukan lima tahun sekali, itu jelas pelanggaran konstitusi. Putusan MK ini telah masuk ke ranah legislatif, yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah," ujar Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Lestari, Pasal 22E UUD NRI 1945 menegaskan bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun secara serentak untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Ia menilai MK telah bertindak di luar kewenangan dengan menjadi “negative legislator” dan justru menciptakan norma baru yang bertentangan dengan konstitusi.
"Putusan ini secara tidak langsung memperpanjang masa jabatan DPRD tanpa pemilu. Itu artinya, para anggota DPRD menjalankan kekuasaan tanpa mandat rakyat. Ini berbahaya dan inkonstitusional," tegasnya.
Lestari juga menyinggung bahwa sebelumnya MK sendiri telah menguatkan skema pemilu lima kotak dalam Putusan Nomor 95/2022. Namun dalam putusan terbaru ini, MK justru mengabaikan tafsirnya sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dari daerah.
NasDem Anggap Bukan Reformasi, PDIP Masih Bahas Sikap
NasDem menyebut langkah MK ini sebagai bentuk “pencurian kedaulatan rakyat”. Lestari menyerukan agar sistem pemilu dikembalikan kepada DPR dan pemerintah sesuai prinsip open legal policy.
“MK tidak punya wewenang untuk menciptakan norma baru, apalagi yang bertentangan dengan UUD 1945. Kewenangan itu ada di tangan pembuat undang-undang, bukan hakim konstitusi,” tegasnya.
Berbeda dengan NasDem yang langsung menolak keras, PDI Perjuangan (PDIP) hingga kini belum menyampaikan sikap resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: