Putusan MK Bikin Geger, Parpol dan Fraksi DPR Siap Ambil Sikap Tegas
Putusan MK Bikin Geger, Parpol dan Fraksi DPR Siap Ambil Sikap Tegas-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, menjadi sorotan di kalangan partai politik.
Fraksi-Fraksi partai politik di DPR RI tengah bersiap menggelar rapat internal guna menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:API Banyuwangi Turut Bantu Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Perairan Selat Bali
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan bahwa partainya telah membahas hal ini dalam forum internal bersama tokoh-tokoh senior seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Sebetulnya kalau kita berbicara keputusan MK, pasti ini semua partai sudah mendiskusikan. Kami juga kemarin Demokrat ya, baru saja retret di Pacitan bersama dengan Ketua MTP, Pak SBY, juga Ketua Umum kami Pak AHY, kita juga diskusikan di situ," kata Dede Yusuf di komplek parlemen, Senayan, Senin 7 Juli 2025.
Ia menjelaskan, hasil diskusi internal tersebut akan disampaikan melalui Ketua Fraksi Demokrat dalam forum konsultasi bersama pimpinan DPR dan para Ketua Fraksi partai lain.
BACA JUGA:Curhat di Komisi III, DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kejagung hingga Rp27 Triliun
BACA JUGA:Sekjen Pasbata Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian Saja Gaduh di Atas Ring
"Kalau kapan ya, yang dari pimpinan DPR kami belum tahu, tetapi kalau fraksi, mungkin fraksi kami baru besok kita akan lakukan rapat," ungkapnya.
Dede juga menggarisbawahi bahwa putusan MK ini memunculkan dua kubu, pro dan kontra. Dimana, kelompok yang pro menyebut pemisahan pemilu akan memudahkan pemilih.
"Nah yang kontra, ini yang berbicara tentang bahwa mahkamah konstitusi itu melebihi kewenangannya dengan membuat norma. Padahal mustinya mengevaluasi norma," terangnya.
Respons serupa datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan resmi karena masih mengkaji implikasi strategis dan konstitusional dari putusan MK tersebut.
BACA JUGA:17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Jenderal Raih Bintang Tiga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
