bannerdiswayaward

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak adil.

Ia mengatakannya ketika nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

BACA JUGA:Bank Mandiri Komitmen Layanan Keuangan dengan Transformasi Digital dan Inovasi

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di PT DKI

"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.

Politisi itu menjelaskan bahwa hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab banyak campur tangan kekuasaan. 

Dalam hal ini, kata Hasto tercermin pada perkara yang melibatkannya. Beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara. 

BACA JUGA:AFC Tunjuk Persib Jadi Tuan Rumah Playoff ACL 2 Lawan Manila Digger

BACA JUGA:Indonesia dan AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, 

"Beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," kata Hasto. 

Dengan demikian, Hasto meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan lalu memulihkan nama baiknya. 

BACA JUGA:Link Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025, Buka Panduannya di Sini

BACA JUGA:Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di Seluruh Provinsi, Kapan Mulainya?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads