Roy Suryo Tak Takut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan: Saya Percaya Fakta dan Bukti
Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, menanggapi santai penetapan status laporan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya yang kini naik ke tahap penyidikan.
Roy mengatakan dirinya tak gentar meski berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan unggahan dan pernyataannya soal Presiden Jokowi.
"Hahaha. Gak apa-apa. Kalau gentar kan sudah kelihatan. Alhamdulillah, saya, Dr. Rismon, Dr. Tifa, dan lainnya tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Roy Suryo dan Rismon Beberkan Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Bareskrim Kalah Telak?
Dituturkannya, proses hukum harus dihormati, namun ia juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya punya hak yang sama di mata hukum.
"Tugas penyidik adalah menjalankan apa yang dilaporkan. Tapi jangan lupa, kita juga punya hak untuk menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Masyarakat juga bisa menilai kok," tuturnya.
BACA JUGA:Gelar Perkara Khusus soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Datangi Bareskrim
Saat ditanya apakah proses hukum ini akan melemahkan tekadnya dalam membuktikan tudingan terhadap Presiden, Roy Suryo menegaskan bahwa ia tetap pada pendiriannya.
"Insya Allah tidak. Kami tidak akan takut. Ini bukan soal sesama manusia saja, tapi lebih pada kejujuran di hadapan Allah. Saya percaya fakta dan bukti itu jelas, tinggal bagaimana nanti pembuktiannya," terangnya
Sementara laporan yang dibuat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo di Polda Metro Jaya kini statusnya naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," paparnya.
"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran nama baik," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: