bannerdiswayaward

Wamenaker Dampingi Mantan Karyawan yang Dilaporkan Perusahaan Karena Protes Penahanan Ijazah

Wamenaker Dampingi Mantan Karyawan yang Dilaporkan Perusahaan Karena Protes Penahanan Ijazah

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan senyap ini yang menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap KPK.-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mendampingi Hebbi Tarnando, mantan karyawan PT Dutapalma Nusantara (Darmex Agro Group) yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Diketahui, laporan tersebut muncul setelah Hebi memprotes penahanan ijazah udai dirinya di PHK. Dengan laporan LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada 26 Mei 2025. 

BACA JUGA:Roy Suryo Tak Takut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan: Saya Percaya Fakta dan Bukti

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Hanya untuk 2 Kelompok Ini: Ijazah Sudah Kurikulum Nasional

Wamenaker mengatakan bahwa kehadirannya mendampingi Hebi adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja. 

Ia menilai pelaporan balik terhadap pekerja yang mengadukan ketidakadilan adalah preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia. 

"Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal hal ini. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, jangan pernah mengkriminalisasi yang namanya rakyat atau pekerja atau buruh," kata Wamenaker, di Polres Jaksel, Senin 14 Juli 2025.

Sejatinya, pihak Kemenaker sudah melalukan sidak ke perusahaan PT Dutapalma atas laporan dari hebbi sebagai terlapor. Dimana, hasil sidak terhadap perusahaan itu menghasilkan respon yang postif dari perusahaan.

BACA JUGA:Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Jokowi soal Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Namun, pihak perusahaan tetap melaporkan Hebbi atas tuduhan pencemaran nama baik. Merespon itu, Immanuel mengaku keget. 

"Karena kita di Kementerian Tenaga Kerja, ada yang namanya aplikasi buruh tanya wamen.Kemudian mereka(Hebbi) laporan ke kita. Kemudian kita sidak ke kantor Duta Palma ya. Nah setelah sidak, ya sebetulnya positif," jelasnya.

"Duta Palma manajemennya sangat kooperatif. Dan itu diselesaikan. Nah kemudian hari, pekerjanya atau buruhnya lapor lagi ke kita, ternyata si Hebi ini dilaporkan balik oleh perusahaan. Dan itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin?," sambungnya.

Hebi sendiri mengaku diberhentikan pada 30 Mei 2025 namun menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 16 Mei. Bahkan, sejak 22 Mei, ia sudah tidak diperbolehkan masuk area kerja. 

Selain ijazah yang belum dikembalikan, ia juga menyebut belum menerima gaji bulan Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads