Kebijakan Minyak Goreng Curah Dirombak Total, Seperti Apa?

Kebijakan Minyak Goreng Curah Dirombak Total, Seperti Apa?

Kemenperin menetapkan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah periode April 2022 sebesar Rp21.304 per kilogram--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. 

Hal ini dilakukan karena kebijakan minyak goreng curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi Minyak Goreng Sawit Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

BACA JUGA:BTN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Wilayah Surabaya hingga Makasar

"Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Maret 2022.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

BACA JUGA:Kedelai Mahal dan Sulit Didapat, DPR Ungkapkan Penyebabnya

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terangnya.

BACA JUGA:Gempa 3,0 Magnitudo Guncang Banten, Ini Penjelasan BMKG...

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads