bannerdiswayaward

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia Desak RKUHAP 2025 Transparan dan Partisipatif

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia Desak RKUHAP 2025 Transparan dan Partisipatif

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyatakan sikap prihatin atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025/ilustrasi hukum-Freepik-

"Para akademisi tidak benar-benar dilibatkan secara mendalam dalam proses perumusan norma, dan hanya diberikan informasi perkembangan dokumen DIM secara terbatas dan sepihak. Ini menunjukkan bahwa masukan akademik hanya difungsikan sebagai formalitas, bukan sebagai landasan ilmiah dan normatif dalam pembentukan hukum," jelasnya. 

Adapun, RKUHAP 2025 juga mengandung risiko implementasi serius. Dalam Pasal 332–334, RKUHAP ditetapkan mulai berlaku 2 Januari 2026, sementara peraturan pelaksananya baru akan disusun setelahnya.

"Artinya, akan ada kekosongan norma selama setahun yang berpotensi menimbulkan kekacauan implementasi. Dengan waktu yang sangat terbatas, belum ada kepastian soal kesiapan aparat penegak hukum maupun pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan kepada publik secara menyeluruh," tegasnya.

BACA JUGA:TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Waspada Tautan Palsu, BRI Imbau Nasabah Lebih Hati-Hati

Kemudian, para Guru Besar ini meminta integraso dan harmonisasi total antara KUHAP dan KUHP. 

"Agar sistem hukum pidana Indonesia benar-benar modern, adil, dan sesuai dengan konstitusi serta instrumen HAM internasional," jelasnya. 

RKUHAP Dinilai Melemahkan Lembaga Antikorupsi 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dapat melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi.

"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Koruspi," ujar Budi dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA:Mayat Perempuan dengan Kondisi Terborgol Gegerkan Warga Cisauk, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Tokopedia Gandeng Dompet Dhuafa, Atasi Krisis Air Bersih di Lampung

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar dalam melakukan identifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa KPK sudah menggelar disku dengan sejumlah pakar untuk mengidentifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Terakhir ada sebanyak 17 poin krusial, paling disorot mengenai upaya paska direduksi. 

Setyo berharap membentuk Undang-Undang tidak terburu-buru untuk mengesahkan dan bersikap transparan dalam pembahasannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads