KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi
KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 poin permasalahan di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan menyebarkan itu ke pihak terkait.
BACA JUGA:PDIP Kritik Respons Jokowi Terkait Pemakzulan Gibran: Fokus pada Solusi Nasional
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut,” ujar Budi pada Rabu, 17 Juli 2025.
Salah satu poin yang paling disorot adalah muatan dalam RKUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus," kata Budi.
Budi menambahkan kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
“Kami segera kirim masukan itu,” tandasnya.
BACA JUGA:GIIAS 2025 Bukan Cuma Soal Otomotif, Kulinerannya Juga Bikin Nagih!
Keberatan lain yang sebelumnya disampaikan KPK terkait RKUHAP adalah mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK, saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan dan penyadapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
