bannerdiswayaward

KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi

KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi

KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi-Disway/Ayu Novita-

"Ini bisa menjadi 'silent way' dalam upaya memperlemah kewenangan KPK, khususnya pada pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT)," jelasnya.

Mengingat, kata dia, tindakan penyadapan pada tahap penyelidikan sampai kewenangan penyelidik KPK adalah soal bagaimana OTT dapat dikalukan.

"Apabila tidak ada perubahan berarti ini adalah langkah nyata untuk menghapuskan OTT," jelasnya.

Selain itu, persoalan juga hadir pada tahap penanganan perkara. Inilah yang menjadi celah untuk mengatur jalannya perkara di KPK.

BACA JUGA:Ini Harga Resmi Oppo Reno 14 Pro 5G Hingga Reno 14 5G di Indonesia, Cek Spesifikasi

BACA JUGA:Hasil Sementara E-Vote Caketum PSI: Kaesang Memimpin, Bisakah Bro Ron dan Agus Mengejar Ketertinggalan?

Adapun, kata Lakso, sebelumnya revisi UU KPK pada tahun 2019, sudah memukul mundur jauh pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pelemahan KPK. 

"Jangan sampai tragedi ini semakin parah dengan adanya 'free riders' yang menjadikan KPK semakin terpuruk," imbuhnya.

"Untuk itu, penghentian pembahasan KUHAP bermasalah harus dihentikan dan partisipasi publik secara substantif harus dilakukan untuk mendukung langkah tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads