KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi

KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi

KPK 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Ketua IM57+ : Upaya Pelemahan Antikorupsi-Disway/Ayu Novita-

"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya," tutur Budi.

"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," lanjut Budi.

Draf RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik KPK.

BACA JUGA:Vario Jadi Bintang! Penjualan Motor Honda Wahana Tembus 5.000 Unit di JFK 2025

BACA JUGA:Bawa 24 Bukti Kuat, Nany Widjaja Tegaskan Kepemilikannya atas Tabloid Nyata

"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucap Budi.

Secara terpisah, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menanggapi bahwa dari menyisakan banyak persoalan.

"Masih hadirnya pasal-pasal bermasalah yang tidak sesuai dengan prinsip due process of law sehingga berpotensi adanya abuse of power," jelas Lakso kepada disway.id pada Kamis, 17 Juli 2025.

Selain itu, Menurut Lakso potensi besarnya diskresi yang ada, secara celah akan menimbulkan potensi tindakan korup.

"Ini mengapa proses pembahasan KUHAP menjadi penting untuk didorong agar adanya penerimaan atas masukan-masukan substantif dari masyarakat sipil," lanjutnya.

Ia mengungkapkan bahwa upaya pelemahan KPK melalui pemotongan kewenangan bukanlah hal baru. 

"Apabila diperhatikan 17 persoalan yang diajukan oleh KPK terkait dengan dilanggarnya kekhususan yang ada dalam UU KPK," ungkapnya.

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar Ekonomi Kreatif 'Youth Sinergi for the Future' Dorong Sinergi Anak Muda Menuju Bisnis Berkelanjutan

BACA JUGA:Kapolri: Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Masih Berlangsung

Mulai dari soal penyelidik yang tidak memasukan penyelidik KPK, penyadapan pada level penyidikan sampai dengan kewenangan penyerahan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads