Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi penyidikan Harun Masiku, Ketua KPK Berikan Respon
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi soal pernyataan hakim yang menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu anggota DPR untu-Disway.id/Ayu Novita-
Majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.
BACA JUGA:BPOM Tanggapi Kasus 140 Siswa Keracunan MBG di Kupang
BACA JUGA:Hasto Klaim Ketahui Vonis 3,5 Tahun Sejak April: Karena itu Saya Daftar Kuliah Hukum
Diketahui bahwa Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara karena dinyatakan bersalah serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:FGD Kemenhub Bertema Ojol Diwarnai Ketegangan, URC Beri Respons Tegas
BACA JUGA:Kompolnas Desak Polda Metro Umumkan Hasil Autopsi Kematian Diplomat Arya Daru
Dalam perkara itu, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: