bannerdiswayaward

Ramai Rekening Dormant Diblokir PPATK: Gara-gara Tidak Ada Transaksi 3 Bulan? Cek Modus, Motif dan Kerugiannya

Ramai Rekening Dormant Diblokir PPATK: Gara-gara Tidak Ada Transaksi 3 Bulan? Cek Modus, Motif dan Kerugiannya

Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Tuai Kritik, Dianggap Terlalu Memberatkan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Media ramai pemberitaan rekening bank tidak ada transaksi 3 bulan bakal diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif ini, disebut lantaran rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Informasi pemblokiran rekening tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, mulai dari kekhawatiran nasabah hingga pertanyaan soal keamanan dana.

Apa sebenarnya rekening dormant, apa motif di balik pemblokiran, bagaimana modus penyalahgunaannya, dan apa kerugian yang ditimbulkan? Berikut ulasan lengkapnya.

BACA JUGA:Trump Bantah Ingin Bertemu Presiden China: Dia Harus Undang, Saya Tak Ada Niat

BACA JUGA:Isi Pertemuan PKS dengan Prabowo di Istana, Singgung Politik Hemat Biaya

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, atau valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi. Di antaranya aktivitas penyetoran, penarikan, atau transfer. Jangka waktu disebut tidak aktifnya, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dianggap dormant jika tidak ada aktivitas finansial selama minimal 3-6 bulan. Saldo di rekening ini sering kali kecil, karena dikenakan biaya administrasi rutin, dan bunga bank tidak lagi diberikan.

PPATK mencatat, dalam 10 tahun terakhir, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant dengan total nilai Rp428,61 miliar, dan pada 2024 saja, 28.000 rekening pasif telah diblokir sementara.

“Rekening dormant sering kali dilupakan pemiliknya. Banyak nasabah tidak sadar masih punya rekening yang tidak aktif,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya belum lama ini.

Modus Penyalahgunaan Rekening Dormant

PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant menjadi sasaran empuk untuk aktivitas ilegal, terutama melalui praktik jual beli rekening. Modus ini melibatkan oknum yang membeli atau mengendalikan rekening tidak aktif untuk digunakan dalam tindak pidana seperti:

  • Pencucian Uang: Rekening dormant kerap dijadikan penampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau penipuan daring. Dana yang masuk disamarkan sebagai transaksi legal untuk menghindari deteksi.
  • Judi Online: PPATK mencatat, pada 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant digunakan untuk menampung deposit perjudian online, dengan total perputaran dana judi online mencapai Rp359,8 triliun dalam 209,5 juta transaksi.
  • Penipuan dan Kejahatan Siber: Rekening pasif dimanfaatkan untuk menampung dana hasil penipuan, seperti phishing atau skema ponzi, karena minimnya aktivitas membuatnya sulit dilacak.
  • Peretasan: Rekening yang tidak aktif rentan diretas karena pemiliknya jarang memantau status rekening.
  • “Rekening dormant menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Banyak yang sengaja membeli akun ini untuk kepentingan ilegal,” jelas Ivan.

BACA JUGA:Sengketa Maritim di Ambalat, Indonesia dan Malaysia Buka Peluang Kelola Bersama Blok

Praktik jual beli rekening ini diperparah oleh kelalaian nasabah yang tidak menutup rekening yang sudah tidak digunakan atau membagikan informasi sensitif seperti PIN dan OTP kepada pihak tak dikenal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads