Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?

Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai KPK menyambangi Gedung Merah Putih.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memicu beragam reaksi.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan kekecewaan mendalam, sementara pakar hukum Refly Harun justru memuji langkah Prabowo atas abolisi Tom Lembong sebagai keputusan bijak dan konstitusional.

Novel Baswedan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku.

BACA JUGA:Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Dalam unggahannya di Instagram pada Jumat (1/8/2025), Novel menyebut amnesti untuk kasus korupsi sebagai langkah yang keliru.

“Korupsi adalah kejahatan serius, pengkhianatan terhadap negara. Ketika kasus korupsi diselesaikan secara politis, ini jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” tegas Novel.

Ia menilai, di tengah melemahnya KPK, pemerintah seharusnya memperkuat penegakan hukum, bukan memberikan pengampunan. “Pemerintah dan DPR harusnya memikirkan cara pemberantasan korupsi yang tegas, bukan membiarkan KPK lumpuh,” tambahnya.

Novel juga menyinggung abolisi Tom Lembong. Menurutnya, Tom seharusnya dibebaskan melalui pengadilan karena tidak ada bukti kuat atas tuduhan korupsi impor gula.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada mens rea (niat jahat) atau aliran dana ke Tom. Pengadilan seharusnya membebaskannya, bukan melalui abolisi,” ujar Novel.

Mantan penyidik KPK lainnya seperti Lakso Anindito dan Yudi Purnomo Harahap juga angkat bicara.

Lakso menyebut amnesti Hasto melemahkan semangat antikorupsi dan menjadi preseden buruk.

Sementara Yudi, eks Ketua Wadah Pegawai KPK, memuji abolisi Tom Lembong. Dalam cuitannya di X, Yudi menyebut Tom sebagai “juara” karena fakta persidangan menunjukkan tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Jenis Rekening Menganggur 3 Bulan yang Mau Diblokir PPATK

“Begitu Keppres terbit, Tom bisa bebas dan mulai dari nol,” tulis Yudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads