Wow! Kejagung Bilang 'Fiona Handayani' Ikut Terlibat Pengadaan Proyek Chromebook di Kemendikbud
Kejagung memeriksa eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, yang diduga terlibat dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan menyecar sebanyak 70 pertanyaan.
Korps Adhyaksa menegaskan bahwa Fiona ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Kemenag Benarkan Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Adalah ASN Kanwil
BACA JUGA:Elon Musk Ceroboh, Tesla Babak Belur di AS, Penjualan Global Hancur Lebur!
"Yang jelas dia sedikit, banyak, ikut terlibat dalam proses pengadaan itu (sistem Chromebook), bersama-sama dengan tersangka Jurist Tan (JT--mantan Stafsus Nadiem Makarim juga)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam pemanggilan kemarin, kata Anang, Fiona masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih memerlukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Digali keterangannya dia (Fiona) terhadap pengdaan tersebut," tutur Anang.
Anang menerangkan, pemeriksaan Fiona juga dilakukan untuk melengkapi berkas keempat tersangka dalam kasus ini. Untuk rincian pemeriksaan baru dibuka dalam persidangan nanti.
BACA JUGA:Imipas Tunggu Arahan Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
Di sisi lain, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan, pemeriksan kliennya itu terkait pendalaman terhadap bagaiaman bentuk komunikasi dengan empat tersangka sebelumnya selama bekerja.
"Kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan Chromebook. Tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan. Sebenarnya dua arah yang dilakukan laptop Chrombeook atau tetap Windows," ungkapnya.
Indra menerangkan kepadanya penyidik, kliennya menjelaskan hanya mengikuti rapat awal terkait penentuan penggunaan Chromebook. Sedangkan saat rapat penentuan Chromebook, tidak mengikutinya.
BACA JUGA:Terseret Kasus Chromebook, Fiona Mantan Stafsus Nadiem Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung
"Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Cuman menurut teman-teman penyidik sudah dibuat keputusan, cuman kami sampaikan belum," urainya.
"Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, saksi ini tidak mengetahui. Dan tidak ikut membuat keputusan," sambung Indra tegas.
Empat Orang Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
