Peran BPD Tak Lagi Sekadar Formalitas, Ini Dampaknya ke Dana Desa
kehadiran Bank Pembangunan Daerah (BPD) bukan sekadar lembaga intermediasi keuangan semata, melainkan sebagai katalisator pembangunan daerah. -Istimewa-
BACA JUGA:Kemendikdasmen Uji Coba Pendidikan Jarak Jauh, Gandeng Universitas Terbuka hingga Sekolah Malaysia
Integrasi Siskeudes dengan layanan Cash Management System (CMS) BPD, diharapkan memperkuat governansi anggaran desa, agar dapat dikelola secara kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada keadilan fiskal.
“Sistem ini tidak hanya mempercepat pencairan, tetapi juga mempersempit ruang manipulasi, dan memperluas transparansi,” jelas Sri Sultan.
Dalam Seminar Nasional BPD se-Indonesia, Asbanda menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Bahri, Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri; Jaka Sucipta, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu); serta Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute.
Bahri mengatakan, Kemendagri terus berupaya memfasilitasi pengelolaan keuangan desa berbasis transaksi non tunai.
BACA JUGA:Putusan MK Soal Pemilu Diperdebatkan, Nasdem : Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif
BACA JUGA:Kata RK Usai Jalani Tes DNA di Bareskrim: Kami Ingin Semua Ini Segera Tuntas
Salah satunya lewat aplikasi Siskeudes dengan aplikasi CMS Bank yang terus dikembangkan dengan versi teranyar.
“Ini sebagai upaya mendukung implementasi transaksi non tunai, sehingga pajak dan transaksi dapat secara otomatis terinput dalam aplikasi Siskeudes dan menjadi alat pengambil kebijakan terkait pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Bahri melaporkan, hingga saat ini sebanyak 115 kabupaten/kota dan 11.070 desa yang telah melaksanakan implementasi transaksi non tunai.
“Di Provinsi DIY, sudah ada tiga kabupaten yang menerapkan transaksi non-tunai di desa, yaitu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul,” jelasnya.
Dana Desa dan Tantangan Pengelolaannya
Berdasarkan data Kemenkeu, dana desa yang digelontorkan pemerintah sejak 2015 sampai saat ini jumlahnya mencapai Rp678,9 triliun. Karena itu, pengelolaan keuangannya harus transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:MAKA Cavalry Resmi Perkuat Armada Operasional UPTD PAL Bali
BACA JUGA:2.000 Peneliti Berkumpul di ITB dalam KSTI 2025, Prabowo: Sains dan Teknologi Kunci Masa Depan RI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
