bannerdiswayaward

Lansia Dituduh Mafia Tanah Atas Lahan yang Dijaga 35 Tahun, Berjuang di Pengadilan!

Lansia Dituduh Mafia Tanah Atas Lahan yang Dijaga 35 Tahun, Berjuang di Pengadilan!

Haji Japar Ali Yugo jadi korban ketamakan mafia tanah hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-Dok. ATR/BPN-

"Aparat Kepolisian juga gak boleh semena-mena. Intinya kita tetap bantu Pak Haji Jafar. Siapapun dibelakangnya, kita gak akan pernah mundur. Ini negara hukum, " tegasnya.

"Kami dari pihak kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini," tutur Fery Kili Kili. 

Fery menyebut bahwa H. Jafar merupakan mertua dari Tokoh Pemuda Jakbar H. Umar Abdul Aziz. "Beliau sahabat saya, tentunya saya bersama tim akan mendukung penuh permasalahan hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya.

BACA JUGA:IAPI Selenggarakan Pendidikan dan Sertifikasi Calon Certified Financial Investigator (CFI) Batch 9

Sementara, Kuasa Hukum H. Japar, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, menyayangkan keputusan Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025. Sementara, laporan Oey Giok Lan alias Lenna masih berlanjut.

"Jadi ini ada kejanggalan ya. Kenapa laporan Lenna masih berlanjut sedangkan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal nama baik klien kami sudah tercemar akibat digugat ke pengadilan, " kata Tuti.

Tidak hanya itu, pihak Polres Jakarta Barat hingga kini masih melanjutkan kasus tersebut, padahal kliennya saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA:Namanya Terseret Kasus Sengketa Tanah Serpong, Ini Klarifikasi Adi Benny

"Terakhir polisi memanggil RT setempat untuk dimintai keterangan, atas laporan Lenna, " ucapnya.

Seperti diketahui, pihak penggugat kembali melaporkan H. Jafar ke Polres Metro Jakarta Barat. H. Jafar dilaporkan dengan dugaan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan melawan hukum dan Pasal 385 tentang penyerobotan lagan.

"Padahal disitu H. Jafar yang usianya sudah 80-an tidak pernah mengakui lahan itu miliknya. Karena dari Sarana Jaya sendiri itu mengatakan melalui surat tertulis itu adalah milik Sarana Jaya. Dari pihak Sarana Jaya sendiri tidak keberatan dengan keberadaan H. Jafar menjaga lahan itu. Jadi memang tidak ada masalah, " tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads