KPK Incar Aktor Utama di Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp1 Triliun
Plt. Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pelaku utama atau mastermind dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
"Jadi, tidak hanya eksekutornya saja tetapi siapa yang jadi mastermind-nya. Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait dengan aliran uangnya," ujar Plt. Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025 malam.
Asep menjelaskan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tidak diperuntukkan sesuai dengan Undang-undang.
Adapun, tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut, KPK Fokus Dalami Pengelolaan Uang di BPKH
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Kasus Dugaan Suap Urus Perkara di MA
Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Dalam hal ini, KPK masih akan mendalami SK tersebut apakah usulan dari bawah ke atas (bottom up) atau perintah dari atas ke bawah (top down).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
