Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 18 Kg Lintas Negara Lewat Koper di Soekarno-Hatta

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 18 Kg Lintas Negara Lewat Koper di Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu 18 Kg Lintas Negara-disway.id/Candra Pratama-

Gatot menambahkan, atas temuan tersebut pihaknya menyerahkan barang bukti sabu ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan kegiatan pengembangan.

"Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil menangkap satu pelaku berinisial H sebagai pemilik barang itu," ungkap Gatot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:Limbah Busa 'Salju' Penuhi Aliran Kali Sunter, DLH Turun Tangan

BACA JUGA:Pemprov DKI Gandeng Turki untuk Kejar Target 100 Persen Layanan Air Bersih

Pelaku juga terancam penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads