bannerdiswayaward

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar atau Lisa Mariana hadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--Ayu Novita

“Kita akan telusuri konstruksi perkara ini secara utuh, sehingga kita tidak hanya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tapi juga KPK concern soal bagaimana kemudian memulihkan keuangan negara ini secara optimal,” pungkasnya.

BACA JUGA:Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Terungkap, SA Tak Terbukti Anak Ridwan Kamil

Dalam unggahan Lisa di instagram pribadinya, ia memberikan komentar soal hasil tes DNA yang menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anaknya.

Ia pun mengaku heran atas penjadwalan yang dialamatkan kepada dirinya.

"Tanggal 22 saya dipanggil ke kpk untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat kpk," ujar Lisa di instagram pribadinya @lisamarianaaa yang diunggah pada Rabu, 21 Agustus 2025.

"Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya. jangan sampe ada kecurangan di sini. gue udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? benih tuyul," lanjutnya.

Sebagai informasi, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB, YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

BACA JUGA:Misteri Anak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Akan Terjawab, Tes DNA Segera Diungkap Besok

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam penelusuran ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor royal enfield dan barang bukti elektronik (BBE).

Namun, usai kediamannya digeledah Lembaga Antirasuah belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan atas barang-barang yang disita tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads