Akhirnya Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO
Anang Supriatna: Kejagung resmi menaikkan status Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah bos minyak itu mangkir 3 kali dari panggilan penyidik.-candra pratama-
BACA JUGA:Promo JSM Superindo Hari Ini Terbaru 24 Agustus 2025, Sunlight Pencuci Piring Rp9.500
BACA JUGA:Kamu Bisa Terima Saldo DANA Gratis Rp123.000 dari DANA Kaget Pagi Ini, Cek Cara Klaimnya
Tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan MRC dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin malam. Mata uang yang disita dolar dan rupiah, namun tidak dirinci totalnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI Gaspol! Ini Langkah Cepat Atasi Kemacetan TB Simatupang
BACA JUGA:Hasil Sprint Race MotoGP Hungaria 2025: Marc Marquez Kembali Tak Terkalahkan, Menang di Balaton Park
"Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang," tambah Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," tutup Yadyn.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: