bannerdiswayaward

Kejagung Klaim Sudah Sarankan agar Silfester Matutina Dieksekusi, Tapi...

Kejagung Klaim Sudah Sarankan agar Silfester Matutina Dieksekusi, Tapi...

Kejaksaan Agung mengeklaim telah menyarankan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester Matutina yang berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim sudah menyarankan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat melakukan sesi doorstop bersama awak media, Rabu, 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:Drama China Twelve Letters Bakal Tayang 29 Agustus 2025 di WeTV, Dibintangi Zhou Yiran!

BACA JUGA:Celine Evangelista Buka-Bukaan Rahasia Kecantikan Kulitnya, Jajal Perawatan Juvelook Booster

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tetapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujar Anang.

Lagi, Anang mengeskan bahwa kewenangan untuk melakukan eksekusi itu sepenuhnya berada di Kejari Jaksel. Dia pun mengarahkan agar teknis detailnya ditanyakan ke Kejari yang berada di kawasan Jagakarsa itu.

"Silahkan tanya ke ke kejarinya, ke jaksa eksekutor yang di Kejari Jakarta Selatan," tegasnya.

BACA JUGA:Makin Terdesak, PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Usai Absen Lantaran Sakit

Diketahui, Silfester tengah menempuh upaya peninjauan kembali (PK) terkait kasus hukum yang menimpanya. Namun, Anang mengatakan bahwa PK tersebut pada intinya tidak menunda eksekusi.

Sebagai informasi, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah Jusuf Kalla. 

Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan--Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.

Sebelumnya juga, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester pada Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA:PAK Prabowo, Tambang Ilegal di Kotamobagu Diduga Gunakan Sianida: Bikin Rugi Ratusan Miliar!

Roy menilai bahwa Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan sebagai bersalah melalui proses banding dan kasasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads