Bos Maktour Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji: Pemeriksaan Sangat Baik
Pengusaha Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengusaha Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Fuad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2024, ia selesai diperiksa sekitar pukul 16.29 WIB atau selama 6,5 jam lamanya.
BACA JUGA:Gelombang Protes Berlanjut, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat di Senayan
"Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan Itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia juga mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya juga minta kepada kawan-kawan dari media, tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara," jelasnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Peran Stafsus Eks Menteri Yaqut, Gus Alex Diduga Tahu Alur Pergeseran Kuota Haji Tambahan
Selain Fuad, KPK juga memeriksa Ketua Umum HIMPUH, M.Firman Faufik; Direktur PT Anugerah Citea Mulia, Ahmad Taufiq; Direktur Bina Umrah & Haji Khusus tahun 2024, Jaja Jaelani; Kasubfit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022- November 2023, Rizky Fisa Abad; dan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Demo DPR Ricuh, Jasa Marga Tutup Tol Dalam Kota
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
