KPK Panggil Eks Menag Yaqut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Senin, 1 September 2025.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Senin, 1 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Desak Penangkapan Bupati Sudewo
Dalam hal ini, Budi meyakini Menag era Presiden Joko Widodo ini hadir untuk membantu proses penyidikan.
"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini," jelasnya.
Secara terpisah, Plt. Deputi Penyidikan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu berharap Yaqut hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Mohon di doakan semoga hadir ya," ujar Plt. Deputi Penyidikan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:KPK Duga Immanuel Ebenezer Terima Penerimaan Selain Uang Hasil Pemerasan Dalam Sertifikasi K3
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
