Banggar DPR Benarkan Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio Tetap Masih Terima Gaji, Tak Ada Istilah Nonaktif
Ilustrasi Gedung DPR RI: Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke paripurna pekan depan.--
Diketahui, ada lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh fraksinya.
Fraksi Golkar menonaktifkan Adies Kadier, Fraksi PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, sedangkan NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Kelima anggota DPR itu dinilai telah membuat pernyataan ataupun tingkah laku yang melukai hati masyarakat.

Fraksi Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari anggota DPR RI, berlaku mulai Minggu, 31 Agustus 2025-Disway.id/Anisha Aprilia-
Sebelumnya, Said Didu juga lewat akun media sosialnya, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan istilah “nonaktif” yang digunakan oleh partai politik.
Menurut Said, istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Jangan tertipu. Mulai kemarin, pimpinan parpol menonaktifkan beberapa anggota partainya di DPR. Padahal dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif. Artinya yang dinonaktifkan tersebut tetap sebagai anggota DPR dan tetap terima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain. Jangan anggap kami semua bodoh,” tegas Said Didu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
