bannerdiswayaward

Terungkap! Pajak Gaji DPR dan Pejabat Negara Ditanggung Negara, Ekonom: Ini Tidak Adil

Terungkap! Pajak Gaji DPR dan Pejabat Negara Ditanggung Negara, Ekonom: Ini Tidak Adil

Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Senin, 1 September 2025-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID – Polemik tunjangan dan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengemuka, kali ini terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ternyata ditanggung oleh negara.

Isu ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, menegaskan bahwa tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, hingga hakim.

BACA JUGA:Orasi Ferry Irwandi di Depan DPR: Pelaku Aksi Bukan Berarti Pelaku Kerusuhan

BACA JUGA:5 Bansos yang Cair Bulan September 2025, Cek Statusnya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Gaji dan tunjangan mereka tetap dikenakan pajak, namun PPh 21 atas penghasilan dari APBN/APBD ditanggung langsung oleh pemerintah.

“Penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak,” tulis DJP dalam unggahan pada Rabu 27 Agustus 2025.

Pajak Ditanggung Negara, Tambahan Penghasilan Bayar Sendiri

Dalam penjelasannya, DJP menyebut pajak gaji dan tunjangan pejabat negara otomatis dipotong dan disetor ke kas negara. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, yang menegaskan PPh Pasal 21 atas gaji reguler yang bersumber dari APBN/APBD ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Kericuhan Demo Terencana: Ada Truk Bermuatan Petasan

BACA JUGA:Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Luar Biasa ke Polisi yang Menjadi Korban Unjuk Rasa di DPR

Namun, apabila pejabat memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan, misalnya honorarium, usaha pribadi, atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

“Praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih,” jelas DJP.

Ekonom: Kebijakan Ini Tidak Adil

Meski demikian, skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini menuai kritik. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan perlu segera direvisi.

BACA JUGA:UMKM Gak Perlu Ribet Lagi, Solusi Omnichannel Bikin Jualan Online Jadi Super Praktis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads