Saat Google Indonesia Respons Kasus Nadiem Makarim dan Pengadaan Chromebook
Nadiem Makariem saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook.-Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Google Indonesia telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025.
Dalam pernyataan yang dirilis pada 5 September 2025, Google Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan mengomentari penetapan status tersangka Nadiem Makarim.
Sebaliknya, Google menekankan komitmen jangka panjang mereka dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun
Pernyataan Resmi Google Indonesia
Google Indonesia menyatakan, “Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia.”
Mereka menjelaskan bahwa peran mereka dalam pengadaan Chromebook hanya sebatas sebagai penyedia teknologi, bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk menghadirkan solusi teknologi kepada pengguna akhir, yaitu pendidik dan siswa.
Google menegaskan bahwa kegiatan pengadaan Chromebook oleh instansi pemerintah dilakukan langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google secara langsung.
Google juga menegaskan bahwa mereka hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan telah menunjukkan sikap kooperatif penuh selama proses penyidikan oleh Kejagung.
BACA JUGA:Resmi Tersangka! Nadiem Makarim Ditahan Kejagung terkait Kasus Chromebook
“Google telah memberikan sikap kerja sama yang penuh selama proses peninjauan sebagai saksi,” demikian pernyataan mereka.
Konteks Kasus dan Keterlibatan Google
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, dengan anggaran sebesar Rp9,3–9,9 triliun dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Kejagung menduga Nadiem Makarim mengarahkan penggunaan Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS milik Google melalui rapat-rapat, termasuk rapat Zoom pada 6 Mei 2020, meskipun pengadaan belum resmi dimulai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
