bannerdiswayaward

KPK Panggil Analisis Senior Departemen Hukum OJK Dalam Kasus CSR BI-OJK

KPK Panggil Analisis Senior Departemen Hukum OJK Dalam Kasus CSR BI-OJK

KPK telusuri dana terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan-dok disway-

Kemudian Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin.

BACA JUGA:Di Forum BRICS, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Kerja Sama Global

BACA JUGA:Rais Aam PBNU Sudah Perintahkan AKN NU Dievaluasi Pasca Kehadiran Zionis Peter Berkowitz

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Kemudian Heri disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Tanggapan Santai Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora: Itu Hak Prerogatif Presiden, Saya Tidak Tahu Alasannya

BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Para Ojol, Terbanyak Alami Hipertensi

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

BACA JUGA:Lirik Lagu CRZY - Haechan NCT Lengkap Terjemahan dan Makna, Bentuk Ungkapan Jatuh Cinta yang Menggebu-Gebu

BACA JUGA:Skema Cicilan KUR BNI 2025 Plafon Rp500 Juta, Dapat Pinjaman Modal Usaha Anti Ribet

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep di Kantornya, Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads