bannerdiswayaward

KPK Dalami Pengakuan Khalid Basamalah Berangkatkan Jamaah Furoda yang Berubah Jadi Haji Khusus

KPK Dalami Pengakuan Khalid Basamalah Berangkatkan Jamaah Furoda yang Berubah Jadi Haji Khusus

Penyidik KPK telah memeriksa pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah -Ayu Novita-

"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," imbuh dia.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun dan masih ada kemungkinan untuk bertambah.

BACA JUGA:Lebih Bertenaga dan Efisien, Mercedes-Benz Axor 1626 C Siap Taklukkan Medan Berat

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads