bannerdiswayaward

Jika Menang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Janji Uang Ganti Rugi Gugatan Bakal Dibagi ke Warga

Jika Menang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Janji Uang Ganti Rugi Gugatan Bakal Dibagi ke Warga

Penggugat Ijazah Wapres Gibran berjanji akan membagikan nilai kerugian gugatan apabila memenangi perkagara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Disway.id/Candra Pratama-

Berdasarkan informasi, Gibran merupakan lulusan SMA diluar negeri. Oleh karena itu, penggunggat menganggap hal tersebut cacat hukum. 

Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads