Janggalnya Putusan Praperadilan Muflihun di Riau, Hakim Kok Anulir Penetapan Pengadilan?
Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menimbulkan sejumlah kejanggalan-Istimewa-
Pemohon juga menyatakan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dan apartemen di Batam telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hasil penelusuran media melalui situs e-LHKPN KPK tahun 2020-2021 menunjukkan kedua aset tersebut tidak tercantum dalam laporan.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 6 Saksi: Riza Chalid Terus Dikejar!
Fakta persidangan pun mengungkapkan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli menggunakan dana perjalanan dinas fiktif. Bukti pembayaran pembelian rumah dilakukan oleh bawahan pemohon. Hal serupa juga terjadi pada apartemen di Batam.
Dalam persidangan, penyidik menghadirkan bukti dari pihak pengelola apartemen serta pihak yang melakukan pembayaran.
Hal menarik lainnya terungkap saat pemeriksaan di Polda Riau. Muflihun tidak mengakui kedua aset tersebut sebagai miliknya. Karena itu, penyitaan dilakukan terhadap pihak yang menguasai aset.
Namun, aset yang sebelumnya tidak diakui justru diajukan sebagai objek gugatan dalam praperadilan. Langkah ini secara tidak langsung menjadi pengakuan bahwa aset tersebut memang milik Muflihun.
BACA JUGA:KPK Bakal Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih yang Viral di Media Sosial
Perlu dipahami, LHKPN bukanlah dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul harta, melainkan hanya bentuk kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sejumlah pertanyaan kemudian muncul terkait putusan hakim ini. Apakah PN Pekanbaru berwenang menyatakan tidak sah penetapan penyitaan yang dikeluarkan PN Batam, padahal bukan merupakan produk hukumnya? Selain itu, mengapa PN Pekanbaru membatalkan izin sita khusus yang sebelumnya mereka keluarkan sendiri?
Jika sejak awal permohonan izin penyitaan dianggap tidak sah, seharusnya permohonan itu ditolak. Bukan justru dibatalkan setelah penyidik melaksanakan penyitaan berdasarkan izin yang telah diberikan pengadilan.
Menanggapi putusan hakim tunggal PN Pekanbaru, Dedy, yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
BACA JUGA:Tuntaskan Karhutla di Riau, Ini 6 Poin Perhatian Pemerintah
"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Kombes Ade melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis, 18 September 2025.
Ia menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut.
"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tegas Kombes Ade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
