bannerdiswayaward

Kerugian Negara Lebih Rp1 Triliun, KPK Telusuri Aliran Uang ke 400 Travel di Kasus Kouta Haji

Kerugian Negara Lebih Rp1 Triliun, KPK Telusuri Aliran Uang ke 400 Travel di Kasus Kouta Haji

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.

Penyidikan kasus ini berfokus pada penelusuran aliran uang yang diduga terkait praktik korupsi kuota haji tambahan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka.

BACA JUGA:KPK Telusuri 'Juru Simpan' Uang Hasil Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Kami tidak ingin gegabah. Penyidik sedang menelusuri aliran uang dari jual beli kuota haji tambahan ini. Ada hampir 400 travel, dan masing-masing memiliki cara berbeda dalam menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025 malam.

Asep menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk mengidentifikasi pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dalam kasus ini.

“Kami yakin ada juru simpan yang mengumpulkan uang-uang hasil korupsi ini. Uang tersebut tidak serta-merta berkumpul di pimpinan suatu lembaga, seperti Kementerian Agama, tetapi ada pihak tertentu yang menjadi titik kumpul,” tambahnya.

Proses penelusuran ini memakan waktu karena melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang berdasarkan perkiraan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA:Erick Thohir Jadi Menpora, Pengamat: Modal Lengkap Bawa Indonesia ke Panggung Dunia

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dicegah sejak 11 Agustus 2025.

Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. “Pemeriksaan untuk memperdalam keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Sprindik Umum dan Kerugian Negara

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Sprindik ini merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia guna mengurangi antrean jamaah. Namun, pembagian kuota tersebut bermasalah karena dibagi rata, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai perundangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads