DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Lindungi Pelaku
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Lindungi Pelaku-Istimewa-
Dalam penelusuran aliran uang tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang itu ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
