KPK Sentil Lisa Mariana: Sampaikan Informasi Kasus BJB ke Penyidik, Bukan Gembar-Gembor Lewat Medsos!
Bareskrim Polri menetapkan selebgram, Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.-Disway.id/Ayu Novita-
Keterangan Lisa didalami untuk mengetahui peran dari Ridwan Kamil.
Lisa mengaku telah menerima dana terkait perkara ini.
Uang yang masuk ke kantongnya disebut berkaitan dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meski bukan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kritik Kenaikan Tarif Tol, Mori Hanafi: Banyak Ruas Jalan Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum
BACA JUGA:Keren! Lapas Tangerang-Rutan Surakarta Wakili Indonesia dalam Forum ICLP 2025 di Singapura
“Saya menjadi saksi pemeriksaan BJB Ridwan Kamil, ya,” kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya, dan sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.
Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD.
BACA JUGA:Perubahan Minim, Herman Khaeron Harap RUU BUMN Bisa Dibawa ke Paripurna Terdekat
BACA JUGA:Sejuk, Menteri Agama RI-Bupati Lebak Resmikan Dua Rumah Ibadah di Citra Maja City
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
