bannerdiswayaward

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Terlibat

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biro travel haji swasta di seluruh Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024-Disway.id/Ayu Novita-

Ia menambahkan bahwa ada alur perintah yang salah yang bisa dilakukan dari atas ke bawah, artinya dari pimpinan kementerian ke travel lalu ke jemaah atau sebaliknya. 

BACA JUGA:Revisi UU BUMN: BPK Bisa Audit hingga Larangan Rangkap Jabatan

BACA JUGA:Pertamina Sambut Positif Harga Murah BBM di SPBU Swasta: Bukan Monopoli, Masyarakat Bebas Pilih

"Jadi setelah terkumpul pasti dibagi nih atau dialirkan ke mana, Makanya kami menggandeng PPATK untuk melihat ini ke mana nih ke siapa seperti itu," lanjutnya. 

Sejak 8 Agustus 2025 lalu, KPK telah menaikan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 Septeber 2025. Sebelumnya pada proses penyelidikan Yaqut juga telah dimintai klarifikasi. 

Selama kurang lebih 7 jam dicecar penyidik KPK, ia didalami soal kronologi kupta tambahan yang yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. 

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumya. Jadi ada pendalaman," ujar Yaqut usai dilakukan pemeriksaan pada Senin 1 September 2025. 

BACA JUGA:Kapendam Jaya Benarkan Oknum TNI Pukul Karyawan Zaskia Mecca

BACA JUGA:Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi dan Menengah, Irjen Ramdani Jadi Dankorbrimo

Pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian keluar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap tiga orang. 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK Telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Larangan bepergian ini untuk Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya berinisial Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur. 

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads