bannerdiswayaward

Jabatan Menteri Terancam Hilang dari Komisaris hingga Aturan Baru Dividen di RUU BUMN

Jabatan Menteri Terancam Hilang dari Komisaris hingga Aturan Baru Dividen di RUU BUMN

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, -ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi VI DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), Jumat (26/9/2025).

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa sebanyak 84 pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi diubah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah besar dalam memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia.

BACA JUGA:Tak Dilebur ke Danantara, Cek Bocoran RUU BUMN! Berubah Jadi Badan?

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini,” kata Andre saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah.

11 Pokok Perubahan RUU BUMN

Andre menjelaskan, terdapat 11 poin utama dalam revisi RUU BUMN kali ini:

  1. Pembentukan BP BUMN (Badan Pengaturan BUMN) sebagai lembaga baru yang mengelola kebijakan sektor BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN di pasar.
  3. Dividen saham seri A Dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri di posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025.
  5. Menghapus ketentuan lama yang menyebut anggota direksi/komisaris/dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender di BUMN, memberi kesempatan setara bagi perempuan menduduki jabatan strategis.
  7. Aturan perpajakan baru atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga.
  8. Pengecualian pengurusan BMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
  10. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu larangan rangkap jabatan menteri/wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK berlaku.

BACA JUGA:Komisi VI DPR RI: BUMN Akan Diubah Jadi Lembaga Setingkat Menteri Bernama BP BUMN

Dengan revisi ini, DPR RI menekankan bahwa arah kebijakan BUMN akan lebih terukur, transparan, dan sejalan dengan prinsip good corporate governance.

Revisi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan investor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads