bannerdiswayaward

Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji Berikutnya, KPK Siapkan Kajian

Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji Berikutnya, KPK Siapkan Kajian

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penanganan kasus di KPK, Jakarta. -Ayu Novita-

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” kata Yaqut usai pemeriksaan.

KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut serta dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur, sejak 11 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih akan dikaji bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads