bannerdiswayaward

PT Timah vs Warga Belitung Konflik Lahan, Praktisi Hukum Sebut IUP Bermasalah

PT Timah vs Warga Belitung Konflik Lahan, Praktisi Hukum Sebut IUP Bermasalah

Papan plang larangan terlihat terpasang beberapa waktu lalu.-ist-

BELITUNG, DISWAY.ID— Konflik lahan antara PT Timah Tbk dengan warga Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung, berlanjut. Warga pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) turun-temurun mengaku terpojok akibat terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam konsesi PT Timah.

Warga bahkan dilarang beraktivitas di lahan seluas 60 hektar itu, termasuk bercocok tanam atau menanam sawit.

Larangan dipertegas dengan papan nama yang sempat dipasang di lokasi, seakan mengusir pemilik lahan.

BACA JUGA:Badan Usaha Swasta Sepakat dengan Pertamina, Kementerian ESDM: Tak Ada Monopoli, Semua Satu Pintu Melalui B2B!

BACA JUGA:Pesan Tegas Prabowo untuk 18 Prajurit TNI Penerima Tanda Kehormatan: Jangan Pernah Mengkhianati Bangsa dan Rakyat

Ironisnya, PT Timah disebut belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas tanah, tanaman, maupun bangunan warga yang masuk dalam area konsesi.

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai proses penerbitan IUP bermasalah sejak awal.

“Kalau itu tanah warga yang turun temurun, sebelum pemerintah keluarkan izin pertambangan timah, harus ada penyelidikan atau eksplorasi. Penyelidikan ini minta izin warga, memberikan ganti rugi, baru keluarkan IUP-nya,” tegas Edi, Jumat (3/10/2025).

Demikian itu harusnya mengikuti UU Minerba Nomor 2 tahun 2025, perubahan atas UU nomor 4 tahun 2029 tentang menerba. Pertambangan mineral dan batubara, termasuk di dalamnya juga timah. Di mana, IUP dikeluarkan harus melalui proses eksplorasi.

Ia menyebut aneh jika IUP dikeluarkan sementara hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya kandungan timah.

“Nah, saya memastikan bahwa IUP itu keluar tanpa melalui proses yang benar," ujarnya.

Kok keluar IUP, tapi tidak ada timah di bawahnya? Ia menduga ada kepentingan pihak tertentu.

BACA JUGA:Gerindra Sentil Kementerian ESDM terkait Potensi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke PN Jakpus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads