BPOM Pastikan Obat Batuk yang Tewaskan 16 Orang di India Tak Beredar di Indonesia
William Adi Tedja selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif memastikan produk obat batuk sirup asal India yang diduga kuat menjadi penyebab kematian 16 orang di India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indo-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memastikan bahwa produk obat batuk sirup asal India, yang diduga kuat menjadi penyebab kematian 16 orang di India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Kepastian ini disampaikan William Adi Tedja selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyusul kekhawatiran publik terkait isu global mengenai keamanan produk farmasi tersebut.


Kasus ini mencuat setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan, mengenai empat produk obat batuk sirup yang diproduksi oleh produsen farmasi di India.
BACA JUGA:Harga Emas 7 Oktober 2025: Stabil di Level Tinggi, Perhiasan 24K Tembus Rp1,84 Juta per Gram
BACA JUGA:BPOM Tegaskan Udang dan Cengkeh Indonesia Aman, Isu Radioaktif Diduga Bermuatan Politik Dagang
Produk-produk tersebut diduga terkontaminasi oleh dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam kadar yang melebihi batas aman, menyebabkan gagal ginjal akut dan merenggut nyawa puluhan anak.


"Terkait dengan obat sirup batuk di India. Kita sudah browsing bahwa obat tersebut tidak masuk ke Indonesia dan perusahaan tersebut juga tidak pernah mendaftarkan obatnya di Indonesia sehingga kita bisa memastikan obat itu tidak beredar di Indonesia," ujar William ditemui di kantor BPOM, Selasa 7 Oktober 2025.


Pihak BPOM telah melakukan pengawasan komprehensif baik pada tahap pre-market (sebelum beredar) maupun post-market (setelah beredar) terhadap seluruh produk obat yang ada di Indonesia.


BPOM juga mengimbau industri farmasi di Indonesia untuk terus memastikan bahwa bahan baku, termasuk pelarut seperti propilen glikol, gliserin, dan sorbitol, yang digunakan dalam pembuatan obat sirup memenuhi standar mutu dan tidak terkontaminasi DEG dan EG melebihi batas yang ditetapkan.


BACA JUGA:LMKN Kenalkan Inspiration, Bayar Royalti Musik Kini Semudah Klik
BACA JUGA:Terbukti Bikin Siswa Madrasah Lebih Sehat dan Cerdas, Pengawas Siap Mengawal Program MBG
Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas obat yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.


"Tapi tentunya kita juga melakukan langkah-langkah ke depan seperti misalnya kita juga menghimbau kepada industri farmasi untuk tetap memperketat cara produksi, kemudian cara, kemudian juga memilih bahan baku yang terstandar," ucap William
"Kemudian juga mengetatkan proses produksinya, kemudian setelah produksi proses pengemasannya, distribusinya kita juga menghimbau di samping kita juga tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap hal ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
