Kuasa Hukum Persoalkan Legalitas Saksi Ahli Jaksa dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
Tim kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, mempertanyakan legalitas saksi ahli jaksa-Istimewa-
“Sejak peristiwa yang menewaskan Argo, sudah terjadi sedikitnya 13 kecelakaan di titik yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, dokter Widya Rafitri Rasmiyati menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap mata Christiano menunjukkan minus silindris 2,5 di mata kiri dan minus 0,5 di mata kanan yang masih dapat dikoreksi dengan kacamata.
Namun, menurut Diana, hasil pemeriksaan tersebut belum mencerminkan kondisi terdakwa saat kecelakaan terjadi.
BACA JUGA:Wow! KJRI Chicago Bantu Skuad DBL All-Star Lanjutkan Studi di Amerika Serikat
“Pemeriksaan dilakukan 11 Juni, sedangkan kecelakaan terjadi 24 Mei. Kondisinya bisa saja berbeda, apalagi saksi ahli menyebut silinder bisa muncul akibat benturan,” ujarnya menambahkan.
Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto, juga menyoroti belum adanya hasil visum resmi dan otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Berdasarkan keterangan di lapangan, korban masih bernapas saat pertama kali dihampiri terdakwa, namun ditemukan meninggal tak lama kemudian dengan posisi tubuh berbeda,” katanya.
Achiel menegaskan peristiwa tersebut merupakan musibah, bukan kelalaian berat.
“Tidak ada niat jahat dari terdakwa. Ini murni kecelakaan akibat kondisi jalan dan lalu lintas yang tidak aman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
