bannerdiswayaward

KPK Ungkap Berbagai Modus Aliran Uang dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus

KPK Ungkap Berbagai Modus Aliran Uang dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus

kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada berbagai modus pemberian uang dari biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke Kementerian Agama.

Hal itu agar calon jamaah haji bisa segera berangkat ke Tanah Suci.

BACA JUGA:Batik Mega Mendung Jadi Simbol Optimisme di Investor Daily Summit 2025

BACA JUGA:Nadiem Dibantarkan di RS, Kejagung Pastikan Ada Penjagaan Ketat

"Dalam perkembangan penyidikannya, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan, dan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. 

Sebagai informasi, Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk memecah antrean.

BACA JUGA:Kata-kata Kluivert Hari Ini Jelang Lawan Arab Saudi: Saya Tidak Takut, Takut Adalah Tanda Kelemahan!

BACA JUGA:Tanpa Calvin Verdonk, Ini Perkiraan Line Up Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari yang semestinya," tegasnya.

"Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para PIHK atau biro travel menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya. Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). 

Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

BACA JUGA:Ketegangan Memuncak di Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas! Siapa yang Akan Bertahan dan Siapa yang Harus Pulang?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads