bannerdiswayaward

Ada yang Jual Nama untuk Kepentingan Pribadi: IWO Bukan Alat untuk Memeras!

Ada yang Jual Nama untuk Kepentingan Pribadi: IWO Bukan Alat untuk Memeras!

Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan secara terbuka bahwa pria berinisial TY sudah dipecat secara resmi dari organisasi sejak Juli 2023-istockphoto-

IWO juga menegaskan bahwa semua aktivitas yang mengatasnamakan IWO adalah ilegal dan melanggar hukum. Penggunaan logo, nama, dan identitas organisasi tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 100 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas dasar itu, IWO tengah menyiapkan langkah hukum tegas untuk menghentikan aksi pencatutan dan penyebaran fitnah yang merugikan organisasi dan mencoreng reputasi wartawan online di Indonesia.

IWO menilai, tuduhan-tuduhan terhadap sejumlah pihak tidak memiliki dasar investigasi jurnalistik. Narasinya bersifat provokatif, liar, dan cenderung menyerang personal, bukan mengungkap fakta. Sikap seperti ini sama sekali tidak mewakili IWO, melainkan cerminan individu yang frustrasi dan kehilangan legitimasi.

“IWO tidak akan diam ketika nama organisasi dijadikan kendaraan untuk menyerang lembaga negara dan memecah kepercayaan publik. Kami berdiri di sisi kebenaran, bukan fitnah,” tegas Dwi.

BACA JUGA:Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK: Multitafsir dan Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

Sebagai organisasi profesi, Ikatan Wartawan Online (IWO) berdiri di atas prinsip integritas, etika, dan tanggung jawab sosial pers.

IWO tidak akan membiarkan segelintir orang menodai nama wartawan dengan perilaku seperti preman intelektual yang menggunakan atribut media untuk kepentingan pribadi.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari TY perihal penggunaan identitas IWO yang sudah berujung laporan pidana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads