bannerdiswayaward

Kejagung Blak-blakan Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi Ambeien

Kejagung Blak-blakan Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi Ambeien

Nadiem telah kembali melanjutkan penahanannya di Rutan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022-Disway/Candra Pratama-

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM). 

BACA JUGA:DPR Dukung Langkah Pemerintah yang Berencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sinergi Penuh Makna! Rinaldy Yunardi dan Ibu Nasabah PNM Wujudkan Karya untuk Masa Depan Pendidikan

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025. 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025. 

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sebut Pemutihan Iuran Sedang Tunggu Keputusan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Sinergi untuk Sepak Bola Indonesia! Hyundai dan Persija Berkolaborasi di Super League 2025/2026

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. 

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. 

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. 

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads