3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Disanksi Patsus atas Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan proses sidang etik terhadap 3 personil Brimob menjadi wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas internal-Istimewa-
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif:
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana
BACA JUGA:Anggaran DBH Disunat Pusat, Pramono Minta Maaf Tak Buka Rekrutmen PJLP di 2026
Ketiganya dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Komitmen Polri Menegakkan Disiplin dan Akuntabilitas
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan proses sidang etik ini menjadi wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas internal.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa penegakan kode etik menjadi bagian penting dari upaya Polri membangun profesionalisme dan kepercayaan publik.
BACA JUGA:Info Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 9 Oktober 2025, Buruan Cek!
BACA JUGA:Pramono Terima Bantuan Ambulans Listrik dari Yayasan LINE: Langkah Menuju Kota Hijau
"Penegakan kode etik merupakan bagian dari pembinaan anggota agar Polri tetap menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat," ujarnya.
Ketiga anggota Polri tersebut telah menerima putusan tanpa mengajukan banding, sehingga proses hukum etik dinyatakan tuntas di tingkat internal Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
