Wow! Rp7,6 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan Pemerintah, Bebani APBN?
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).-Candra Pratama/Disway.id-
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayari oleh Pemerintah Daerah (Pemda), namun masih terbebani denda.
"Jadi, tidak dianggap utang lagi. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," jelas Ghufron.
BACA JUGA:Riza Chalid Berpotensi Disidangkan In Absentia, Kejagung Masih Fokus Pengejaran
BACA JUGA:Terungkap! Begini Modus Mafia Kayu Ilegal Miliaran Rupiah yang Dibongkar Satgas PKH di Gresik
Respons Lintas Kementerian
Meskipun rencana ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat kesehatan, proses persetujuan dan pengkajiannya masih berlanjut di tingkat pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana penghapusan tunggakan ini masih dalam tahap kajian mendalam karena berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika tidak diperhitungkan secara matang.
Menanggapi hal tersebut, Cak Imin memastikan bahwa prosesnya "on going" dan akan terus diupayakan agar pembebasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan segera terealisasi.
Pihaknya dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan untuk memfinalisasi detail kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
