bannerdiswayaward

Sampaikan Eksepsi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak!

Sampaikan Eksepsi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak!

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, memohon dalam eksepsinya untuk dibebaskan dari dakwaan korupsi-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, menyampaikan ekspesi agar hakim membebaskan dakwaan korupsi tata kelola minyak.

Rivan mengaku hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan dan meminta dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

BACA JUGA:Korupsi Taspen Jadi Kasus Pertama yang Beririsan dengan Pasar Modal

BACA JUGA:Krisis Air Bersih hingga Ancaman Kesehatan, Dompet Dhuafa-IKA Fikom Unpad Tinjau Potensi Program Warga Jatigede

Hal ini disampaikan kuasa hukum Riva Siahaan saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Tim hukum Riva mengatakan kliennya tidak menikmati duit atau imbalan terkait pengadaan tersebut.

"Bahkan menjadi headline di pemberitaan hingga semakin menyudutkan Terdakwa, kesannya Terdakwa seperti penjahat besar atau mafia padahal sebagaimana telah disampaikan Terdakwa ketika menanggapi surat dakwaan itu, ia hanya menjalankan pekerjaan saja, sesuai tupoksi dalam perusahaan bahkan dalam surat dakwaan sendiri diakui dalam tanda petik pula kalau Terdakwa tidak ada menerima imbalan apa pun yang tidak sah dalam pekerjaan yang dilakukan," kata tim hukum Riva Siahaan.

Tim kuasa hukum Riva memohon majelis hakim menerima eksepsinya. Mereka meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA:Fakta di Balik Penyekapan Tiga Pria dan Dianiaya di Tangsel, Bermula Transaksi Mobil!

"(Memohon majelis hakim) menerima keberatan dari Terdakwa Riva Siahaan, menyatakan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Riva Siahaan tidak diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Minta Nama Baik Dipulihkan

Selain itu, Riva meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan mendapat pemulihan segala hak, kedudukan serta harkat dan martabat. Pihak Riva juga meminta seluruh barang bukti yang disita dari Riva dikembalikan.

"Membebaskan Terdakwa Riva Siahaan dibebaskan dari tahanan rumah, tahanan negara," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, Rivan bersama tiga tersangka korupsi tata kelola minyak mentah didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.

Ada 2 hal yang diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads