Prabowo Izinkan WNA Jadi Pimpinan BUMN, KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkewarganegaraan asing (WNA) atau Ekspatriat, tetap wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkewarganegaraan asing (WNA) atau Ekspatriat, tetap wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan warga negara asing untuk memimpin BUMN.
"Karena setiap penyelenggara negara punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," kata Budi dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pramono Bakal Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras
BACA JUGA:KKP Minta Dukungan Pemda Kawal Pembangunan KNMP di Sumbar
Ia menjelaskan status seorang WNA dalam BUMN, juga harus dilihat terlebih dahulu, apakah termasuk penyelenggara negara atau bukan.
"Nanti juga akan melihat statusnya di organisasi tersebut terhadap pihak-pihak yang ditunjuk, ditugaskan sebagai jajaran direksi," tuturnya.
Ia menjelaskan apabila seorang WNA menempati posisi penyelenggara negara maka penyerahan LHKPN merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan.
"Apakah statusnya juga sebagai penyelenggara negara atau seperti apa? Nah, tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan meskipun BUMN dipimpin oleh seorang WNA, KPK telah bisa melakukan tindakan atas dugaan korupsi atau fraud yang terjadi.
BACA JUGA:Masih Buron, Kejagung RI Pertimbangkan Sidang in Absentia Terhadap Riza Chalid, Apa Itu?
BACA JUGA:KCIC Tanggapi Utang Kereta Cepat Whoosh Usai Pemerintah Enggan Bayar Pakai APBN
"Tentunya juga memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindakan korupsi, KPK tetap bisa menangani," katanya.
Adapun, kata Budi, BUMN merupakan perusahaan yang mengelola keuangan negara. Sehingga, organ-organ didalamnya, merupakan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
