bannerdiswayaward

WNA Kini Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Siap Tindak Jika Lakukan Pelanggaran Hukum!

WNA Kini Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Siap Tindak Jika Lakukan Pelanggaran Hukum!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (kemeja hitam)-disway.id/Candra Pratama-

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah regulasi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menyebut kini warga negara asing (WNA) bisa memimpin BUMN.

"Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami," kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.

Prabowo mengaku telah menginstruksikan manajemen BPI Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional.

"Kalian bisa cari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik," ujar Prabowo.

Mantan Menteri Pertahanan ini menegaskan arah kebijakan rasionalisasi BUMN.

BACA JUGA:Heboh! Shin Tae-yong Bersedia Latih Timnas Indonesia Lagi, Jeje Kasih Bocoran Jelas dan Tegas!

“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional mungkin 200, atau 230, 240  dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” ujar Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa reformasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

UU itu menjelaskan dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara.

Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. 

BACA JUGA:Nyamar Jadi Penumpang AirAsia, Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp5,17 Miliar Digagalkan Bea Cukai Soetta

"Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis beleid itu.

Lembaga ini dibentuk oleh Prabowo dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus regulator yang menetapkan arah kebijakan, peta jalan, dan indikator kinerja utama BUMN. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads