bannerdiswayaward

WNA Kini Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Siap Tindak Jika Lakukan Pelanggaran Hukum!

WNA Kini Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Siap Tindak Jika Lakukan Pelanggaran Hukum!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (kemeja hitam)-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak pandang bulu untuk menindak ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang koni boleh menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya tetap bisa menindak WNA tersebut jika terlibat tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:PNM Ukir Prestasi Dunia, Raih Global Microfinance & Female Empowerment Award

BACA JUGA:Wamenkes Benjamin Paulus Ungkap Biang Kerok Keracunan MBG, Mayoritas Kasus Akibat Target Masak Besar

"Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia," tegas Anang, Jumat, 17 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, siapa pun bisa dikenanakan hukuman selama orang itu benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum. Terlebih kasus yang mengakibatkan kerugian negara.

"Siapapun bisa dikenakan, itu bisa (kena hukuman)," jelasnya.

Tak berhenti di situ, Anang memberikan contoh pada pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) Kemhan pada tahun 2016.

BACA JUGA:Rekomendasi RS Terbaik Berbasis Transformasi Digital dan AI, Ini Daftar Layanannya

Anang menyebut, dalam perkara itu ada warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini menandakan bahwa hukum tidak pandang bulu.

"Contoh (kasus) yang di pidana militer kan tersangkanya kerugian negara asing, dijadikan tersangka juga dan sekarang kalau gak salah mau direcana sidang wacana in absentia kalau nggak salah," imbuhnya.

Anang menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak membuat para ekspatriat kebal hukum. Penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara yang seperti apa gitu," tukasnya.

BACA JUGA:Momen Ultah Prabowo, 800 Titik Kopdes Lakukan Groundbreaking di Seluruh Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads