Heboh Bakso Babi di Bantul Bikin Resah, Disperindag DIY Tegas: Pedagang Wajib Cantumkan Label Non-Halal
Viralnya warung bakso di Ngestiharjo, Bantul, yang menjual bakso babi tanpa spanduk atau label nonhalal, memantik reaksi publik. --Instagram Halal Corner
Mengenai penegakan aturan, Yuna menjelaskan jika Pemda DIY berwenang untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di tingkat daerah.
Dan jika ditemukan pelanggaran, seperti produk yang tidak mencantumkan label halal atau tidak memenuhi standar halal, Pemda dapat melakukan tindakan administratif atau memberikan peringatan.
"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan," tegasnya.
Bermula dari sebuah warung bakso di kawasan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang ramai akan pembeli termasuk para muslim.
BACA JUGA:MasyaAllah! Pedagang Bakso Bangun Jalan di Desanya Pakai Uang Pribadi hingga Miliaran Rupiah
Padahal penjualnya sendiri membenarkan ada campuran babi dalam baksonya.
Sebagai informasi, belum lama ini Dewan Masjid Indonesia Ngestiharjo, Kasihan, Bantul melakukan pemasangan spanduk bertulis ‘Bakso Babi’ pada sebuah warung bakso yang cukup terkenal di daerah tersebut.
Pemasangan ini dilakukan karena keresahan masyarakat yang melihat beberapa warga berjilbab tampak makan di warung tersebut.
Kejadian ini pun menjadi berita viral di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: