MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan Terkait Sengketa Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara

MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan Terkait Sengketa Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara

Mahkamah Agung menolak kasasi Putri Zulkifli Hasan, terkait sengketa lahan dan bangunan di Cipinang Muara, Jaktim-Istimewa-

Sedangkan Lie Andry Setyadarma sebagai Terbanding I semula Tergugat I, Gianda Pranata (Terbanding II semula Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Terbanding III semula Tergugat III), H Syafran (Terbanding IV semula Tergugat IV) dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Terbanding semula Turut Tergugat).

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding," kata Yayan Riyanto, Kamis, 12 Desember 2024. 

Menurut Yayan, amar putusan majelis hakim PT DKI amat penting nilainya bagi para penggugat atau pemohon karena dengan jelas menyebutkan perbuatan para termohon merupakan perbuatan penyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang merugikan para penggugat.

“Apalagi, nilai obyek sengketa mencapai Rp 30 miliar,” ucap Yayan. 

BACA JUGA:Pilih Anies atau Kaesang di Pilkada Jakarta? Begini Kata Zita Anjani

Seperti tertuang dalam Putusan Nomor 1360/Pdt/2024/PT DKI disebutkan,  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang terdiri dari Tahsin SH, MH sebagai Ketua dan Halim Anggota Sri Andini SH, MH dan H Budi Susilo SH, MH memutuskan perkara itu dalam rapat musyawarah Rabu (4/12/2024).

Putusan itu diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 9 Desember 2024 oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Fajar Sonny Sukmono SH, MH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang beperkara maupun kuasa.

Majelis Hakim dalam mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat  dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan banding.

Dalam mengadili Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara Mejelis Hakim memutuskan:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian 

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menanda tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Perjanjian Kuasa Menjual No.09/2020 dan Perjanjian Pengosongan Rumah No.10/2020, atas obyek sengketa yang di buat oleh Tergugat IV dengan maksud ingin memiliki obyek sengketa padahal di ketahui awalnya adalah pinjaman uang kepada Penggugat I adalah Perbuatan Penyalahgunakan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang merugikan Para Penggugat.

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat IV yang membuat perjanjian pinjam - meminjam uang menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 08/2020, Perjanjian Kuasa Menjual No. 09/2020 dan Perjanjian Pengosongan Rumah No.10/ 2020 atas obyek sengketa adalah Perbuatan Penyaalahgunaan Keadaan yang merugikan Para Penggugat.

4. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II mempunyai hubungan hukum pinjam meminjam uang sebesar Rp5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat I.

5. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020, atas obyek sengketa yang di buat oleh Tergugat IV pada tanggal 28 September 2020, Batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads